JURNAL SOREANG - Seseorang yang merasa dirugikan karena haknya dilanggar, dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan sebagai upaya merebut kembali keadilan.
Didalam hukum acara perdata tuntutan hak bisa berbentuk permohonan dan berbentuk gugatan.
Penting untuk digaris bawahi, gugatan ini dapat diajukan hanya oleh pihak yang berhak saja.
Gugatan dalam hukum perdata terdapat 2 cara:
Secara lisan dan tertulis.
Lisan
Pihak yang berstatus sebagai penggugat bisa mendatangi Panitera Kepala, untuk kemudian menceritakan kronologi peristiwa atau kejadian yang akan digugat. Nantinya, Panitera Kepala yang akan membuatkan dan mendaftarkan gugatan setelah kronologi selesai diketik.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 21 Mei 2023! Buat Cancer, Leo, dan Virgo Diperlukan Kesabaran dan Keseriusan
Tertulis
Untuk cara yang ini, penggugat langsung yang mengetik surat gugatan kemudian saat di Pengadilan Negeri tinggal mendaftarkannya saja.