Ilmu Hukum: Alat Bukti Tertulis, Alat Bukti Saksi dan Jenis Lainnya dalam Perkara Perdata

- 20 Mei 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi embuktian didalam perkara hukum perdata adalah untuk mencari kebenaran yang formal
Ilustrasi embuktian didalam perkara hukum perdata adalah untuk mencari kebenaran yang formal /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Pembuktian didalam perkara hukum perdata adalah untuk mencari kebenaran yang formal, maka dari itu pembuktian yang diberikan para pihak bersengketa akan sangat mempengaruhi kemenangan.

Para pihak yang bersengketa, terdiri dari Penggugat dan Tergugat, perselisihan antara keduanya diselesaikan melalui pembuktian adanya hak dan peristiwa.

Contoh kasus diperlukan adanya pembuktian:

Baca Juga: Farhana Nariswari Menuju Miss International, Simak Perbedaan Miss International dan Miss Universe

Penguggat menyampaikan Tergugat memiliki hutang sebesar Rp1.000.000.- kemudian disangkal, maka Penggugat wajib membuktikan adanya hak dan peristiwa yang menjadi dasar perselisihan.

Terdapat 5 jenis alat bukti yang ada di wilayah hukum perdata, simak penjelasan berikut:

Alat Bukti Tertulis

Hubungan hukum perdata, pada umumnya dalam hal jual beli, sewa-menyewa, dsb. Menggunakan surat perjanjian sebagai antisipasi adanya permasalahan dikemudian hari. Alat bukti tertulis biasanya berbentuk surat atau akta.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Teori & Praktik Peradilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x