Ketahui Cara Mengajukan Gugatan Hak, Ini Tiga Hal yang Wajib Dicantumkan

- 20 Mei 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi suana persidangan perkara perdata.
Ilustrasi suana persidangan perkara perdata. /layar tangkap website ntt.kemenkumham.go.id/

Contoh kasus:

Penggugat tidak terima bahwa tergugat menempati rumahnya tanpa alas hak, maka diambilah judul gugatan, "Rumah Di Tempati Tanpa Hak",

Baca Juga: Wow Dahsyat! Inilah 4 Manfaat Mengkonsumsi Buah Lontar Untuk Kesehatan Tubuh

Kemudian didalam uraian fundamentum petendi sampaikan tentang dasar fakta dan dasar hukumnya seseorang menempati rumah yang bukan haknya.

Pada petitum, tuliskan keinginan penggugat agar dilakukan pengosongan pada rumah yang ditempati oleh tergugat.

Melebarkan masalah pada perbuatan hukum lain, dan menuntut ganti rugi dalam petitum, tidak dianjurkan, hal demikian dapat beresiko ditolaknya atau tidak dikabulkannya gugatan oleh hakim.

Adapun tuntutan tambahan yang bisa diajukan oleh penggugat meliputi 2 hal, pertama, meminta putusan memperbolehkan dilakukan eksekusi terlebih dahulu meski pun misalnya perselisihan berlanjut dalam upaya banding dan kasasi.

Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Arsenal Live SCTV Sabtu 20 Mei 2023, Menjaga Harapan

Kedua, menuntut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari berlangsungnya persidangan.***

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Teori & Praktek Peradilan Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah