Ketahui Cara Mengajukan Gugatan Hak, Ini Tiga Hal yang Wajib Dicantumkan

- 20 Mei 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi suana persidangan perkara perdata.
Ilustrasi suana persidangan perkara perdata. /layar tangkap website ntt.kemenkumham.go.id/

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Teori & Praktek Peradilan Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah