Ketahui Cara Mengajukan Gugatan Hak, Ini Tiga Hal yang Wajib Dicantumkan

- 20 Mei 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi suana persidangan perkara perdata.
Ilustrasi suana persidangan perkara perdata. /layar tangkap website ntt.kemenkumham.go.id/

Gugatan yang dibuat memiliki aturan dan tidak bisa sembarang diajukan.
Ada 3 poin pokok yang wajib ada didalam surat gugatan, yaitu:

Baca Juga: Inilah Manfaat Mengkonsumsi Buah Lontar untuk Kesehatan, Salah Satunya Membantu Mengobati Diabetes

1. Identitas para pihak

Identitas dari penggugat dan tergugat wajib dicantumkan, meliputi Nama, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, umur dan agama.
Upayakan untuk menuliskan secara lengkap agar tidak salah tujuan akibat dari kesamaan nama.

2. Fundamentum Petendi (Dasar tuntutan)

Fundamentum petendi merupakan alasan kuat sebagai dasar tuntutan, pada bagian ini sebaiknya penggugat menerangkan peristiwa sejelas-jelasnya, dan uraikan tentang hukumnya dari peristiwa tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Restoran dan Kafe di Dago Pakar Langgar Batas Jam Operasional, Ini Langkah Polresta Bandung


3. Petitum (Tuntutan)

Uraikan apa yang menjadi keinginan dari Penggugat agar haknya didapatkan kembali.
Tuntutan ini lah yang akan dipertimbangkan, apakah akan dikabulkan oleh hakim atau tidak.


Catatan penting bagi calon penggugat, bahwa judul gugatan dengan 3 pokok isinya harus selaras.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Teori & Praktek Peradilan Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah