JURNAL SOREANG - Rumah Tahanan atau Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan atau disingkat Lapas, merupakan ungakapan lebih halus yang digunakan untuk menggambarkan kata penjara atau bui.
Dalam artian yang tercatat di KBBI, penjara merupakan tempat untuk mengurung seseorang yang dijatuhi hukuman.
Esensi dari rumah kurungan kepada seorang terhukum adalah terminologi umum, sebenarnya Rutan dan Lapas memiliki perbedaan yang diatur dalam Perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Istilah Naturalisasi, Untuk Siapa dan Bagaimana Syarat Pengajuannya
Rutan (Rumah Tahanan)
Tempat seorang berstatus tersangka atau terdakwa, penahanan tersebut dalam rangka pencarian bukti dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan, di sidang pengadilan.
Tahanan didalam rutan ini dapat dikatakan belum terbukti dan mendapatkan putusan tetap terkait tindak pidana yang diduga dilakukan olehnya.
Baca Juga: Akibat Jeratan Babi, Harimau Sumatera di Pasaman Mati