Penetapan Tersangka Johnny G Plate Dipastikan Tak Ada Unsur Politik, Kejagung: Murni Penegakan Hukum

- 17 Mei 2023, 23:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak ada unsur politik.

Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: 10 Tahun Menikah Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Postingan Saat Lebaran Jadi Sorotan Sudah Kode?

Ketut menambahkan, penetapan tersangka ini sebagai salah satu komitmen Kejagung untuk mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional, dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," terang Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Warganet Salfok pada Pembawa Baki Medali Emas untuk Timnas Indonesia pada SEA Games 2023 Kamboja

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x