JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mensosialisasikan pencalonan perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024.
Sosialisasi tersebut, dihadiri langsung ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Griebaldi dan sekretaris KPU Enda Kurniawan dan digelar di aula bale pinter sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Sabtu 4 Mei 2024.
Berikut syarat dan waktu pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung melalui jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.
"Untuk calon perseorangan bupati dan wakil bupati bandung, harus menyerahkan 172.589 KTP sebagai dukungan untuk pencalonan," kata Syam Zamiat Nursyamsi kepada wartawan.
Syam Zamiat Nursyamsi didampingi Griebaldi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan untuk mengumumkan persyaratan dan tahapan pencalonan perseorangan calon Bupati dan wakil Bupati Bandung.
"Ya, mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024. Kami akan mengumumkan pendaftaran pencalonan perseorangan calon Bupati dan wakil bupati bandung," jelasnya.
Persyaratan dukungan yang harus dilampirkan oleh calon perseorangan, paling sedikit 6,5 persen dari jumlah 2.655.214 Daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Sekitar 9 Ribu Peserta Hadir di Perayaan Hardiknas Tahun 2024, Mereka Menyerukan Hal Penting Ini
"Betul, bagi calon perseorangan harus memberikan 172.589 dukungan yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung," katanya.