Mengenal Merek, Manfaat dan Perlindungan Hukumnya Ketika di Daftarkan Menurut UU No 20 Tahun 2016

- 20 Mei 2023, 19:03 WIB
Merek yang didaftarkan memberikan perlindungan hukum
Merek yang didaftarkan memberikan perlindungan hukum /Tangkap layar www.djki.go.id/

JURNAL SOREANG - Merek adalah sebuah tanda yang memuat grafis gambar, tulisan, logo atau susunan bentuk dan warna sebagai identitas yang menandai dari mana sebuah produk berasal.

Dalam industri perdagangan dan jasa merek sangatlah penting, karena konsumen cenderung memilih merek yang memiliki daya tarik dan ciri khas yang mudah dikenali. Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek berperan meningkatkan motivasi konsumsen dalam memilih produk.

Namun diantara ratusan ribu merek dari berbagai macam merek dagang, jasa, kolektif, citra, fungsional dan eksperensial yang ada di Indonesia, masih banyak yang belum didaftarkan ke Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dibawah naungan Kementerian Hukum dan Ham.

Padahal dengan mendaftarkan merek sebuah produk ke DJKI memiliki sejumlah manfaat penting, simak penjelasan berikut:

Baca Juga: Jangan Sepela Ya Bun, Begini Cara Cek Akreditasi TK dan PAUD, Penting Dipersiapkan Sebelum PPDB 2023!

Perlindungan Hukum

Merek yang didaftarkan secara resmi akan dilindingi hukum selama 10 tahun.
Dikutip dari penjeleasan DJKI, bahwa negara melindungi ekslusifitas yang didaftarkan dari ancaman pembajakan atau pemalsuan yang berpotensi merugikan.

Jati diri Produk

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x