JURNAL SOREANG - Sertifikat merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bukti berisi data fisik dan data legalitas, yang bersifat memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemiliknya.
Dalam hal kaitannya dengan tanah, Kementerian ATR/BPN menjelaskan 4 jenis sertifikat tanah sesuai dengan hak penggunaannya.
Dasar hukum yang menjelaskan keempat hak penggunaan sertifikat bersumber dari PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanas, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: 5 Latihan Wajah yang Akan Membuat Kamu Terlihat Awet Muda, Salah Satunya Latihan Senyum
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Kepemilikan hak penuh berada ditangan pemilik SHM, yang tidak memiliki batas waktu kepemilikan dan menjadi bukti paling kuat, valid, dan vital dalam transaksi jual beli.
SHM hanya dapat dimiliki seorang warga negara Indonesia.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)