Catat! Ini Hukum Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Termasuk Sedekah Biasa?

- 5 Mei 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah mengunakan uang.
Ilustrasi Zakat Fitrah mengunakan uang. /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Zakat fitrah merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Keharusan menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam. Selanjutnya zakat dibagikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf.

Seperti dilansir Jurnal Soreand dari berbagai sumber, adapun kewajiban zakat fitrah berlaku sesaat setelah seorang muslim memasuki bulan Syawal.

Baca Juga: Mantul! Batik Sukoharjo, Jawa Tengah, Tembus Pasar Amerika Serikat dan Kanada

Tetapi orang boleh membayar zakat fitrah di awal Ramadhan. Sunahnya zakat fitrah diserahkan sebelum hari raya Id.

Sebagaimana Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai
sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Akhir masa pembayaran zakat fitrah terhitung sejak matahari tenggelam di hari Idul fitri.

Baca Juga: Komda KIPI Jabar Bantah Dugaan Guru Sukabumi Buta dan Lumpuh karena Vaksin Covid-19

Ketentuan inilah pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya yang dapat dilakukan kapan saja.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x