Kini, Bayar Zakat Bisa Dilakukan di KUA, Fungsinya Jadi UPZ

- 1 Mei 2021, 05:13 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakatbdsn Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, saat membuka diskusi Penyusunan Naskah Akademik KUA sebagai UPZ di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Jumat 30 April 2021./bimasislam.kemenag.go.id/
Direktur Pemberdayaan Zakatbdsn Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, saat membuka diskusi Penyusunan Naskah Akademik KUA sebagai UPZ di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Jumat 30 April 2021./bimasislam.kemenag.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga pelayanan bimbingan zakat wakaf, bimbingan kemasjidan, pelayanan hisab rukyat, dan pelayanan penerangan Agama Islam.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, saat membuka acara diskusi Penyusunan Naskah Akademik KUA sebagai UPZ di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat. Direktur mengatakan akan meningkatkan pelayanan zakat di KUA sebagai bagian dari revitalisasi.

"Kita mendukung revitalisasi KUA yang digagas Menteri Agama dalam program 100 hari kerjanya," lanjut Direktur, sebagaimana dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Cara Pembayaran Zakat Fitrah Bagi yang Akan Pulang Kampung Halaman

Namun dalam pelaksanaannya, ia mengakui masih menghadapi beberapa kendala. "Pelayanan zakat wakaf masih sangat rendah. Kami akan mengoptimalkan pelayanan zakat dan wakaf melalui program pemberdayaan ekonomi," katanya.

Untuk memaksimalkan program pemberdayaan ekonomi umat, diharapkan KUA di Indonesia menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). "Sehingga dapat mengoptimalkan pengumpulan di tingkat kecamatan, dan pemberdayaannya juga dapat dirasakan masyarakat," jelas Direktur.

Sebagai informasi, diskusi dengan tema Penyusunan Naskah Akademik KUA sebagai UPZ dilaksanakan oleh Subbagian Tata Usaha Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang berlangsung selama dua hari, yakni dari 30 April sampai dengan 1 Mei 2021.Acara diskusi ini diikuti oleh 25 peserta dari Dirzawa, Baznas, Forum Zakat, KNEKS, dan pemangku jabatan terkait. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x