JURNAL SOREANG – Haji merupakan salah satu pilar utama dalam rukun islam. Setiap tahunnya, umat Islam di seluruh penjuru dunia berkunjung ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji.
Ibadah ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seseorang yang telah memenuhi syarat wajibnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Ali’ Imran ayat 97 sebagai berikut :
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya :
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mempu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Syarat-Syarat Haji
Syarat haji merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk wajibnya seseorang melakukan ibadah haji.