Berikut Syarat, Rukun, Wajib, dan Hukum Menunaikan Ibadah Haji

- 17 April 2024, 15:52 WIB
Ilustrasi pelaksaanan ibadah haji./pexels/Zawawi Rahim/
Ilustrasi pelaksaanan ibadah haji./pexels/Zawawi Rahim/ /

JURNAL SOREANG – Haji merupakan salah satu pilar utama dalam rukun islam. Setiap tahunnya, umat Islam di seluruh penjuru dunia berkunjung ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji.

Ibadah ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seseorang yang telah memenuhi syarat wajibnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Ali’ Imran ayat 97 sebagai berikut :

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya :

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mempu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

 Baca Juga: Timur Tengah Sedang Memanas, Apakah Ada Dampak Terhadap Ekonomi Indonesia? Ini Penjelasan Airlangga Hartarto

Syarat-Syarat Haji

Syarat haji merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk wajibnya seseorang melakukan ibadah haji.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x