Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah Asisten Rumah Tangga dan Anak yang Sudah dewasa, tapi Belum Bekerja?

- 22 April 2021, 09:02 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah asisten rumah tangga dibayar yang bersangkutan bukan majikan.
Ilustrasi zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah asisten rumah tangga dibayar yang bersangkutan bukan majikan. /Pixabay/ Ahmadi19/

JURNAL SOREANG-  Menbayar zakat fitrah itu diwajibkan bagi muslim yang dewasa, berakal, dan memiliki kelebihan untuk makan saat Idul Fitri. Selain wajib kepada dirinya, juga wajib membayar zakat fitrah orang-orang yang wajib dinafkahi olehnya seperti istri, dan anak-anaknya yang belum dewasa.

"Adapun bagi anak yang dewasa serta mampu kerja meskipun tidak kerja, maka kewajiban zakat fitrah itu ada pada dirinya, bukan orang tuanya," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Kamis, 22 April 2021.

Oleh karena itu, tambah Harry yang juga dosen UIN Sunan Gunung Djati,  jika orang tua akan  membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah dewasa, atau pun orang lain yang dewasa, maka supaya sah zakat fitrahnya harus konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung: Nilai Manfaat dan Maslahat Zakat Fitrah dengan Uang Lebih Besar Apalagi Saat Pandemi

"Konfirmasi ini berupa informasi  bahwa kewajiban zakatnya akan dibayar oleh anak yang sudah dewasa tersebut. Kalau tidak dilakukan, maka zakat fitrahnya tidak sah  Otomatis anak tersebut masih punya kewajiban zakat fitrah," katanya sembari merujuk pada Kitab Al-Majmu Syar hal-Muhadzdzab, VI/100. Asna al-Mathalib, I/289.

Harry yang juga pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung menambahkan, demikian pula dengan asisten rumah tangga (ART), kewajiban zakat fitrahnya ada pada dirinya, bukan kewajiban majikannya.

"Hal ini karena konsep relasi antara ART dengan majikannya adalah isti`jar (karyawan upah) yang jelas upahnya, bukan istikhdam (berbakti) yang menitipkan hidupnya untuk sekedah diberi makan, pakaian, dan tempat tinggal," kata Harry yang menambahkan rujukannya adalah  Tuhfah al-Muhtaj, IV/394.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp 30.000/Orang, Ini Alasannya

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung melakukan kampanye besaran zakat fitrah bila diuangkan yakni Rp30.000 per orang. Nilai ini sebagai patokan kaum Muslimin dalam mengeluarkan zakat fitrah pada Ramadhan 2021-1422 H.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x