Jokowi Keluarkan Perpres Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN), FPKS Bilang Langkah Baik Meski Terlambat

- 27 Agustus 2021, 13:12 WIB
Anggota Komisi IV DPR, drh. Slamet soal Peraturan Presiden No 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).
Anggota Komisi IV DPR, drh. Slamet soal Peraturan Presiden No 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). /FPKS DPR/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu, 25 Agustus 2021, akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).

Adanya Perpres tersebut mengakhiri polemik pembentukan BPN yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan.

UU itu mewajibkan pemerintah membentuk BPN paling lambat 3 tahun setelah Undang-undang pangan berlaku atau tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Impor Pangan Masih Marak Meski Sudah Ada Food Estate, DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Food Estate

Menanggapi hal tersebut drh. Slamet Anggota Legislatif komisi IV dari Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada pemerintah.

Menurutnya, ini adalah langkah positif sebab persoalan pangan selama ini masih banyak terkendala khususnya terkait regulasi impor dan yang lainnya.

“Saya sebagai anggota komisi IV mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi, meskipun sebenarnya momentumnya agak terlambat karena BPN ini seharusnya terbentuk 6 atau 7 tahun yang lalu," ungkap Slamet dalam pernyataannya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Anggota FPKS Kecewa dan Kritisi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Soal Kedaulatan Pangan

Selain itu, anggota legislatif dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini memberikan beberapa catatan terkait perpres BPN tersebut.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x