Pertama, jika melihat fungsi BPN dalam Perpres No 66 tahun 2021 pasal 3 terdapat sekitar 11 fungsi BPN di antaranya terdapat fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
"Fungsi koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan," katanya.
Selain itu, fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan;
“Dari 3 fungsi BPN tersebut menunjukkan bahwa lembaga ini diharapkan memiliki kewenangan yang sangat kuat dalam menyelesaikan tumpang tindih data dan kebijakan penyediaan pangan termasuk impor,” tegasnya.
Menurut Slamet, seringkali terjadi statemen yang dikeluarkan oleh pemerintah bertolak belakang antara satu kementerian dengan kementerian yang lain.
Baca Juga: DPR Geram Anggaran Sektor Pangan Dipotong Lagi, Anggaran KKP dan Kementan Kena Sunat
Seperti awal tahun 2021 Badan Urusan Logistik (Bulog) sempat mengalami silang pendapat dengan Kementerian Perdagangan terkait impor beras.
Bulog mengatakan stok akhir tahun Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih sangat cukup. Di sisi lain, Kemendag malah sebaliknya ingin membuka impor 1 juta ton beras.
"Bahkan presiden Jokowi pun selalu mengatakan bahwa 3 tahun Indonesia tidak mengimpor beras, padahal dari data BPS impor beras selalu ada setiap tahunnya," katanya.