Link Download Format Surat Pendaftaran dan Pernyataan PPS Pilkada 2024, Warga Kabupaten Bandung Harus Tau!

- 6 Mei 2024, 20:11 WIB
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 /Ilustrasi/

JURNAL SOREANG - Bagi wargi Kabupaten Bandung yang akan mendaftar sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 siapkan segara berkas pendaftaran dan perhatikan jadwalnya.

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Kabupaten Bandung sudah dibuka, bagi yang ingin ikut serta menjadi panitia pesta rakyat tersebut segera daftarkan diri.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Cek Batas Akhir Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Kabupaten Bandung, Sampai Tanggal Berapa?

Diantara berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi administrasi adalah Surat Pendaftaran dan Pernyataan.

Dimana format dari Surat Pernyataan dan Pendaftaran PPS Pilkada 2024 harus sesuai dengan yang ditetukan KPU.

Berikut di akhir artikel akan disediakan link download format Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan sebagai syarat berkas registrasi penelitian administrasi PPS Pilkada periode tahun ini.

Sebeleum mendaftar, perlu mengetahui tugas dan wewenangnya terlebih dahulu.

Inilah deretan tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh anggota PPS:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
2. Membentuk KPPS.
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
4. Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumumkan daftar pemilih.
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
9. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Format Surat Pendaftaran dan Pernyataan

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah