Jokowi Keluarkan Perpres Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN), FPKS Bilang Langkah Baik Meski Terlambat

- 27 Agustus 2021, 13:12 WIB
Anggota Komisi IV DPR, drh. Slamet soal Peraturan Presiden No 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).
Anggota Komisi IV DPR, drh. Slamet soal Peraturan Presiden No 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). /FPKS DPR/

Baca Juga: Krisis Pangan Korea Utara Memburuk, Harga Sebungkus Teh dan Kopi Rp 1,5 Juta Rupiah

Dengan adanya BPN, kata Slamet,  misinformasi dan mis komunikasi seperti ini tidak terjadi lagi.

Kedua, Keberadaan BPN nantinya akan semakin mengokohkan arah besar pencapaian kedaulatan pangan, ketersediaan dan kemandirian pangan.

Menurutnya, pemerintah saat ini seperti kehilangan arah dalam perwujudan kedaulatan pangan yang sebenarnya sudah digaungkan oleh presiden Jokowi diawal-awal periode kepemimpinannya.

Baca Juga: Stok Bahan Pangan di Kota Bandung Aman, DKPP Awasi Terus Lonjakan Harga di Pasaran

Terakhir, politisi senior PKS ini memberikan catatan bahwa terbentuknya BPN adalah salah satu solusi utama yang mengendalikan kebijakan pangan nasional.

"Seperti.yang sudah dicita-citakan dalam UU Pangan dan bukan sekedar membentuk lembaga baru untuk kepentingan akomodasi politik semata," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah