JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung saat ini sedang melaksanakan tahapan pilkada, diantaranya sosialisasi pendaftaran calon Kepala Daerah dari jalur independen.
Selain tahapan sosialisasi pendaftaran jalur perseorangan, KPU juga sedang melakukan proses rekrutasi badan adhoc penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat kecamatan dan selanjutnya rekrutmen Panitia Pemungutan Suara tingkat Desa/Kelurahan.
Hal rekrutmen PPK dan PPS mendapat sorotan Dadang Risdal Aziz Direktur jamparing institute lembaga kajian dan pemerhati kebijakan publik.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Menggulirkan Sistem PPDB Zonasi Berkeadilan, Apa Maksudnya?
Mengapa demikian, kata Dadang Risdal, karena PPK dan PPS serta KPPS menjadi bagian yang utuh tidak terpisah dari KPU sebagai suksesor penyelenggara Pilkada.
“Ya, karena badan adhoc ini adalah bagian garda terdepan dari suksesnya pelaksanaan pilkada, tentu harus ditopang oleh sumber daya manusia yang cakap secara ilmu dan wawasan juga punya integrasi yang kuat dan terlepas dari kepentingan kelompok atau golongan," kata Dadang Risdal Aziz saat dihubungi Jurnal Soreang, Selasa 7 Mei 2024.
Menurut Risdal sapaan akrab direktur Jamparing Institut, pihaknya mengingatkan KPU dalam rekrutmen tersebut untuk secara utuh menjalankan UU nomor 7 tahun 2017 terutama pasal 3 tentang 11 prinsip penyelanggaraan pemilu.
"Tentu, KPU harus mengacu pada UU itu agar sesuai 11 prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Cara Ampuh Cegah Bunuh Diri Menurut Bupati Bandung, Kang DS: Singapura Jadi Pelajaran
Risdal menambahkan, dalam proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS diikuti oleh masyarakat dari berbagai latar belakang baik pendidikan, organisasi maupun kelompok masyarakat.