JURNAL SOREANG - Sejumlah restoran dan kafe yang berada di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga melanggar batas jam operasional.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan hal ini berdasarkan keluhan dari masyarakat.
"Ketentuan batas jam operasionalnya untuk restoran dan kafe yaitu sampai pukul 23.00 WIB," ungkap Kusworo dalam keterangannya, Jumat malam.
Karena itu, ia bersama Kabagops dan para Kepala Satuan (Kasat), diantaranya Kasatreskrim, Kasatres Narkoba, dan Kasatlantas mendatangi sejumlah restoran dan kafe di Dago Pakar pada Jumat 19 Mei 2023 malam.
Kusworo menekankan, kedatangannya dalam rangka sidak restoran dan kafe yang masih melanggar jam batas operasional.
"Restoran dan kafe ini juga beroperasi hingga lewat tengah malam," ujar Kusworo.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG: Ada Mekanismenya