Ketiga yaitu, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.
Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.
Diketahui bahwa kasus penipuan robot trading masih bergulir, bahkan para tersangka dalam kasus tersebut belum divonis hukuman.
Sedangkan para korban robot trading yag telah dirugikan hingga miliaran rupiah masih menantikan keadilan.
Terkait rencana penerbitan regulasi robot trading tersebut, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut.***