Robot Trading Legal di Indonesia? 3 Aspek Pengaturan Terkait Regulasi Ini Diungkap Bappebti

- 4 Juni 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi. Bappebti jelaskan mengenai 3 aspek pengaturan terkait regulasi robot trading yang akan diterbitkan pemerintah.
Ilustrasi. Bappebti jelaskan mengenai 3 aspek pengaturan terkait regulasi robot trading yang akan diterbitkan pemerintah. /Pixabay/kiquebg.

 

JURNAL SOREANG – Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikabar akan menerbitkan regulasi untuk robot trading.

PLt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menilai bahwa tidak semua robot trading digunakan untuk kejahatan, sehingga regulasi yang diciptakan harus memberikan solusi win win solution.

Sehingga, ia mengatakan akan segera membuat regulasi tentang robot trading.

Baca Juga: Argentina Juara Finalissima 2022 Lionel Messi Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik, Begini Reaksi Bek Italia!

Pada 25 Mei 2022 lalu, Bappebti mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR dengan Bappebti terkait regulasi robot trading.

Terkait hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya membeberkan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” kata Tirta, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Baca Juga: Viral Selebgram Ajak Selfie Ridwan Kamil di Bandara, Ernest Prakasa: Orangnya Pergi, Otaknya WFH!

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x