JURNAL SOREANG – Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan menerbitkan regulasi terkait robot trading.
Wacana penerbitan regulasi robot trading oleh Bappebti tersebut mencuat di tengah kasus penipuan robot trading yang masih bergulir hingga saat ini.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun mengingatkan Bappebti harus menyiapkan aturan ketat terkait trading termasuk robot trading.
Baca Juga: Viral Selebgram Ajak Selfie Ridwan Kamil di Bandara, Ernest Prakasa: Orangnya Pergi, Otaknya WFH!
"Bappebti harus lebih selektif dan ketat lagi,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 4 Juni 2022.
“Jangan bilang bahwa Bappebti hanya sekadar kasih izin, tapi pelaku penipuanya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggung jawab,” katanya, menegaskan.
Sementara itu, pada 25 Mei 2022 lalu, Bappebti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR dengan Bappebti.
Baca Juga: Horor, 4 Anak Dijadikan Tumbal Tiang Pancang Jembatan, Mereka di Cor Hidup-Hidup