JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan Robot Trading Fahrenheit.
Upaya pencekalan tersebut dilakukan oleh Polisi guna melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyatakan terkait pencekalan tersangka ke luar negeri sudah kita lakukan.
"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," ujar Gatot, Pada Selasa 31 Mei 2022. Seperti dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya pada kasus robot trading Fahrenheit, Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka pada kasus tersebut.
Para tersangka itu diduga melarikan diri ke luar negeri, masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
Baca Juga: Viral Puisi Untuk Eril Anak Ridwan Kamil Karya Penulis Jombang Santani Khairen : Surat Untuk Sungai
Dalam kasus robot trading Fahrenheit diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Lima diantaranya sudah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.