Mengajukan Red Notice, Bareskrim Polri Cekal Lima Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

- 1 Juni 2022, 17:48 WIB
Mengajukan Red Notice, Bareskrim Polri Cekal Lima Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit
Mengajukan Red Notice, Bareskrim Polri Cekal Lima Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit /Polri TV

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan Robot Trading Fahrenheit.

Upaya pencekalan tersebut dilakukan oleh Polisi guna melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyatakan terkait pencekalan tersangka ke luar negeri sudah kita lakukan.

Baca Juga: Jersey Terbaru Italia yang Tak Bisa Dipakai di Piala Dunia 2022 Qatar, Gli Azzurri Gunakan di Laga Finalissima

"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," ujar Gatot, Pada Selasa 31 Mei 2022. Seperti dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya pada kasus robot trading Fahrenheit, Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka pada kasus tersebut.

Para tersangka itu diduga melarikan diri ke luar negeri, masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. 

Baca Juga: Viral Puisi Untuk Eril Anak Ridwan Kamil Karya Penulis Jombang Santani Khairen : Surat Untuk Sungai

Dalam kasus robot trading Fahrenheit diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Lima diantaranya sudah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x