Lima Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit Dicekal, Bareskrim Polri: Mereka Berada di Luar Negeri

- 2 Juni 2022, 06:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak 5 tersangka kasus penipuan robot trading melalui platform Fahrenheit dicekal oleh pihak kepolisian.

Upaya pencekalan terhadap para tersangka dilakukan penyidik Bareskrim Polri, untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Kamis, 2 Juni 2022: Live Maurice Revello Turnamen: Indonesia vs Ghana

Disampaikan, sebelumnya Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka kasus tersebut.

"Masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, Kamis, 2 Juni 2022: Mega Film Asia: Chinese Zodiac

Lima di antaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri. 

Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah