Gelar Perkara dengan Kejaksaan, Polri Tegaskan Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan

- 2 Maret 2022, 21:25 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Gelar perkara terkait kasus penetapan tersangka Nurhayati di Cirebon telah dilakukan penyidik Kejaksaan dan Kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. 

Hal ini, kata ia, diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Baca Juga: Fakta Menarik tentang Cape Town, Salah Satu Kota di Afrika Selatan, Tuan Rumah Piala Dunia ke-19

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan," ungkap Dedi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Maret 2022.

"Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada Selasa malam," sambungnya.

Dijelaskan Dedi, adapun teknis penghentian kasus ini, dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. 

Baca Juga: Mengocok Perut! Inilah Momen Kocak Tak Terlupakan Selama Piala Dunia 2018, Ada Cristiano Ronaldo!

Dari jaksa juga, papar Dedi, nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x