Menko Polhukam Beberkan Mekanisme Penghentian Kasus Tersangka Nurhayati di Cirebon, Berikut Penjelasannya

- 28 Februari 2022, 13:48 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers.
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang /YouTube Kemenko Polhukam

JURNAL SOREANG - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan mekanisme terkait penghentian status tersangka terhadap seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati.

"Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SPK2," papar Mahfud Md dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 27 Februari 2022.

Dilanjutkan Mahfud, jika keputusan yang diambil adalah dengan memberikan SP3, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu. 

Baca Juga: Diberi harapan besar, Mampukah 6 Pemain ini Bawa Negaranya Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar?

Namun, kata ia, perihal persoalan ini, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara itu.

"Sehingga nanti jadi P19 atau SP3. Tapi bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi belum dihentikan.

Baca Juga: Nasib Tragis Byron Moreno, Wasit Kontroversial di Piala Dunia 2002

Kendati begitu, Agus menjelaskan, kasus Nurhayati tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. 

Karena itu, lanjut Agus, pihaknya terlebih dahulu menunda proses hukum tahap dua kasus yang menjerat Nurhayati.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah