Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Kabareskrim Polri Sebut Kejagung Akan Periksa Kejari Cirebon

- 1 Maret 2022, 19:22 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang/Dok. Humas Polri

JURNAL SOREANG - Kasus penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang melaporkan dugaan tindak pidana garong uang rakyat (korupsi) di Cirebon, terus bergulir.

Diketahui, Nurhayati melaporkan dugaan garong uang rakyat korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Terkait hal ini, Bareskrim Polri mengaku telah bertemu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati.

Baca Juga: Waduh! Inilah 2 Piala Dunia dengan Koleksi Kartu Merah Terbanyak, Pemain Legendaris Inggris Juga ikut Kena

"Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati," ungkap Kapala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 28 Februari 2022.

"Sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU, oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon. Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," sambung Jenderal bintang tiga ini.

Dijelaskan Agus, nantinya akan dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) berdasarkan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 atas Nurhayati.

Baca Juga: Menarik dan Unik! Inilah 4 Pakaian Tradisional Jerman, yang Lolos Piala Dunia 2022 Qatar

"Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP," bebernya.

Ditambahkan Agus, apabila hasil koordinasi tersebut telah rampung, pihaknya memastikan akan menghentikan pelimpahan Tahap II Nurhayati dan melakukan pendampingan sampai dengan diterbitkannya SKPP.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x