Lebih jauh Dedi menerangkan, kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon, sambungnya, perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.
"Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," terangnya.
Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini, salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
"Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama," imbuhnya.
"Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan," ucap Dedi menambahkan.
Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.
Baca Juga: Wow! Para Penonton Menyukai Akting Kim Sejeong di Drama A Business Proposal