Kasus Penetapan Nurhayati Jadi Tersangka, Ini Permintaan Jaksa Agung Terhadap Polri

- 1 Maret 2022, 19:48 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin /Jurnal Soreang /YouTube AdhyaksaTV

JURNAL SOREANG - Pasca penetapan status tersangka terhadap Nurhayati pelapor dugaan garong uang rakyat (korupsi) di Cirebon, Bareskrim bertemu Kejaksaan Agung.

Diketahui, Nurhayati melaporkan dugaan garong uang rakyat (korupsi) kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon meminta penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati.

Baca Juga: 6 Asosiasi Sepak Bola yang Menolak Bertanding Lawan Tim Rusia

"Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21," papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 28 Februari 2022.

Dijelaskan Leonard, pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu.

"Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Kabareskrim Polri Sebut Kejagung Akan Periksa Kejari Cirebon

Diketahui, perkara penetapan tersangka Nurhayati atas dugaan kasus garong uang rakyat (korupsi) dana APBDes Citemu.

Kasus ini sendiri, memang dinyatakan sudah lengkap atau P21. Namun, pelaksanaan tahap II tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran Nurhayati dalam kondisi sakit.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah