Usut Penetapan Tersangka Nurhayati di Cirebon, Propam Polri Tegaskan Jika Ditemukan Kesengajaan akan Diproses

- 1 Maret 2022, 19:04 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto./tribatanews.polri.go.id/
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto./tribatanews.polri.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Pasca penetapan status tersangka terhadap Nurhayati di Cirebon, Jawa Barat, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan turun langsung ke lapangan.

Langkah tegas ini dilakukan, untuk menyelidiki penetapan tersangka Nurhayati dalam pelaporan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan Propam Polri siap turun tangan jika ditemukan unsur kesengajaan dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Baca Juga: Prestasi Spartak Moskow di Liga Premier Rusia, Klub yang Didepak UEFA dari Babak 16 Besar Liga Eropa

"Kalau ditemukan unsur kesengajaan, pasti kita akan rekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam," tegas Agus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 28 Februari 2022.

Terkait hal ini, kata ia, pihaknya harus melihat proses penetapan tersangka secara utuh untuk memastikan tidak adanya kesengajaan dalam penetapan tersangka.

Sebab, lanjutnya, bisa saja saat proses penyidikan kepala desa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati. 

Baca Juga: Adu Nasib di Babak Play-Off, Jangan Harap Portugal Bisa Lolos ke Piala Dunia 2022 Jika Tak Memenuhi Syarat Ini

Sehingga, sambungnya, penyidik mendapat petunjuk dari jaksa peneliti untuk mendalami peran Nurhayati.

"Tidak baik juga sedikit-sedikit menghukum anggota," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x