Gelar Perkara dengan Kejaksaan, Polri Tegaskan Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan

- 2 Maret 2022, 21:25 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

"Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi," ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, Jenderal Bintang Dua ini pun kembali menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk garong uang rakyat (korupsi). 

Baca Juga: Demi Tempat di Skuad Timnas untuk Piala Dunia 2022, 5 Pemain ini Putuskan Pindah Klub dan Terbukti Gacor!

Ia menyebut pemberantasan garong uang rakyat (korupsi) itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

"Ini penting agar garong uang rakyat (korupsi) dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah