JURNAL SOREANG - Berkas perkara kasus penetapan tersangka Nurhayati selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dinyatakan sudah P-21.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk perkara Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Meringankan Beban Cristiano Ronaldo di Babak Playoff Piala Dunia 2022 Qatar
"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," ungkap Febrie dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.
Dijelaskan Febrie, sebelumnya kejaksaan sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon soal penetapan tersangka Nurhayati.
Dari hasil konfirmasi, paparnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.
"Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon meminta penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati.