Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil

- 6 Desember 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Warisan. Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil
Ilustrasi Warisan. Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil /Pixabay/

Tirkah berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan harta waris yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

1. Hak yang berkaitan dengan tirkah:

a. Menyiapkan dan mengkafani mayit dengan biaya dari harta yang ditinggalkan.
b. Membayarkan hutang jika mayit mempunyai hutang.
c. Memenuhi wasiat mayit setelah mempersiapkan dan mengkafani.
d. Membagikan harta yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan.

2. Rukun pembagian harta waris.

a. Maurits adalah pemilik harta yang akan memberikan warisan.
b. Waarits adalah orang yang akan mendapatkan warisan karena hubungan dengan mayit
c. Mauruts adalah tirkah atau harta peninggalan.

Baca Juga: Jarang Diketahui! 10 Panglima Perang Wanita yang Paling Tangguh di Dunia, Diantaranya Dekat Indonesia Lhoo

D. Sebab timbulnya waris

1. Perkawinan

Dasar hukum : An-Nisa’ ayat 12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x