Tirkah berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan harta waris yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
1. Hak yang berkaitan dengan tirkah:
a. Menyiapkan dan mengkafani mayit dengan biaya dari harta yang ditinggalkan.
b. Membayarkan hutang jika mayit mempunyai hutang.
c. Memenuhi wasiat mayit setelah mempersiapkan dan mengkafani.
d. Membagikan harta yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan.
2. Rukun pembagian harta waris.
a. Maurits adalah pemilik harta yang akan memberikan warisan.
b. Waarits adalah orang yang akan mendapatkan warisan karena hubungan dengan mayit
c. Mauruts adalah tirkah atau harta peninggalan.
D. Sebab timbulnya waris
1. Perkawinan
Dasar hukum : An-Nisa’ ayat 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak