JURNAL SOREANG - Seorang ibu bernama Rodiah dilaporkan lima orang anaknya sendiri karena warisan.
"Seorang ibu bernama Rodiah, 72, asal Kampung Gudang Huut Rt 003/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilaporkan anak kandungnya. Lima anak kandungnya itu melaporkan ibunya ke Polres Metro Bekas karena persoalan harta warisan" tulis caption @beritakotabandung.
Ibu tersebut dilaporkan anaknya diduga melakukan penggelapan warisan.
"Ibu Rodiah di laporkan kelima anaknya di Polres Metro Bekasi. Atas dugaan penggelapan. Dengan diantar ketiga anaknya, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Metro Polres Bekasi" lanjut tulisnya.
"Sakit perasaan saya, Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan Ibu ke Mabes, ke Polda, terakhir di Polres, Katanya ibu gadaikan tanah Rp 500 juta" Kata Rodiah.
Keadan ibu Rodiah sudah tidak bisa berjalan karena lumpuh, bahkan saat datang ke Polres Metro Bekasi dengan menggunakan kursi roda.
"Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di kursi roda karena kakinya lumpuh akibat terkena penyakit stroke, Dia tak menyangka anak kandung yang telah dibesarkan melaporkan dirinya hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh dia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi" lanjut tulis caption nya.