Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil

- 6 Desember 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Warisan. Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil
Ilustrasi Warisan. Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil /Pixabay/

Baca Juga: Doa Mustajab Jika Ingin Hajat Dikabulkan, Baca 3 Kali saat Sujud Terakhir Shalat

Kata faraid atau faridah artinya adalah ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, ahli waris yang tidak berhak mendapatkannya, dan berapa bagian masing-masing.

B. Dasar Hukum Disyariatkan Warisan:

Pada zaman sebelum datangnya Islam menurut kitab Fiqhu Al Sunnah warisan hanya diberikan kepada kaum laki laki dewasa saja dengan mengabaikan perempuan dan anak-anak.

Pembagian waris pada zaman jahiliyah dilakukan menggunakan sumpah.

Baca Juga: Catat! Satu Pemain Persib Bandung Sering Merepotkan Persebaya Surabaya

Setelah kedatangan islam syariat waris ditentukan berdasarkan Surah An-Nisa’ ayat 11 yang berbunyi :

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

 Baca Juga: Bikin Melongo! Lima Harta Warisan Paling Aneh Sepanjang Sejarah, Salah Satunya Bangkai Kura Kura

C. Tirkah (Harta Peninggalan)

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x