Harta Warisan Dibagi Rata Oleh Ahli Waris, Bolehkan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

- 4 Desember 2021, 12:02 WIB
Buya Yahya jelaskan bagaimana kalau warisan dibagi rata oleh ahli waris.
Buya Yahya jelaskan bagaimana kalau warisan dibagi rata oleh ahli waris. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV

JURNAL SOREANG - Islam sudah mengatur segala hal dalam kehidupan termasuk dalam pembagan warisan.

Meski hukum waris sudah ditentukan, tapi tetap ada ahli waris yang menginginkan harta warisan orang tua yang telah meninggal dibagi rata.

Bagaimana huku waris dibagi dua sama rata? Buya Yahya mmemberikan jawabannya seperti dilansir PortalJember.com dari channel Youtube TV Al-Bahjah yang diunggah pada 24 Juli 2018.

Menurut Buya Yahya, Dalam urusan pembagian harta warisan, ada cara yang telah disebutkan oleh para ulama faraid.

Baca Juga: Aktor Khiva Iskak Dilarikan ke Rumah Sakit 3 Kali, Banyak Lakukan Adegan Bela Diri Saat Syuting Film 'Preman'

Dimana ahli waris laki-laki mendapat 2 bagian dan perempuan mendapatkan 1 bagian.

Ini syar'i dan baik, selain itu petunjuk dari Allah melalui mulut Nabi dalam Al-Qur'an.

"Membagi waris seperti yang disebutkan Alquran hadist nabi yang disebut oleh para ulama ahli faraid. Kalau kakak beradik laki perempuan, 1 banding 2 itu adalah petunjuk dari Allah melalui lisan Rasulullah di dalam Alquran. Itu adalah syar'i," papar Buya Yahya.

Dijelaskan Buya Yahya, harta warisan yang dibagi rata disebut Suluh atau Damai. Ini juga adalah bagian dari metode syar'i.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x