Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil

- 6 Desember 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Warisan. Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil
Ilustrasi Warisan. Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil /Pixabay/

1. Kematian dari orang yang meninggalkan warisan
2. Ahli waris masih hidup saat orang yang meninggalkan warisan meninggal
3. Tidak ada penghalang yang menghalangi timbulnya warisan

F. Penghalang timbulnya warisan
1. Pembunuhan secara sengaja
2. Perbedaan agama
3. Perbudakan

Baca Juga: Sadisnya Keterlaluan! Habisi Ratusan Nyawa, Berikut 5 Ratu Paling Kejam Sepanjang Sejarah Dunia

G. Pembagian Warisan sesuai ketentuan

1. Berhak mendapat setengah harta warisan

a. Suami, : jika istri meninggal dunia tanpa meninggalkan anak.
b. Anak perempuan tunggal yang tidak mempunyai saudara yang lain
c. Anak perempuan dari anak laki-laki, jika tidak memiliki anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)

2. Berhak mendapat seperempat warisan
a. Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak
b. Istri, jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak

3. Mendapat seperdelapan warisan
a. Istri, jika suami yang meninggal mempunyai anak

Baca Juga: Ngeri! 5 Seleb Cantik Ini Mampu Melihat Mahluk Halus

4. Berhak mendapat dua pertiga warisan

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x