JURNAL SOREANG – Sering menjadi perdebatan beginilah beginilah pembagian warisan secara syariat islam.
A. Pengertian waris
Waris adalah Orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal.
Di dalam bahasa Arab kata waris berasal dari kata ورث-يرث-ورثا yang artinya adalah Waris.
Baca Juga: Bukan Brunei dan Singapura, Ternyata Ini Negara Terkecil di Dunia, Berikut Faktanya
Contoh, ورث اباه yang artinya Mewaris harta (ayahnya).
Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Waris bisa juga berarti berbagai aturan tentang perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara‟id. Kata faraid, merupakan bentuk jamak dari kata faridah, yang berasal dari kata farada yang artinya adalah ketentuan.