150 Paket Sembako Politik Uang Pilkada Kabupaten Bandung Diamankan Panwascam Kertasari

- 2 November 2020, 13:20 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /Pixabay
 
JURNAL SOREANG - Sedikitnya 150 paket sembako yang diduga bagian politik uang (money politic), diamankan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertasari.
 
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardia mengatakan, paket sembako tersebut rencananya akan dibagikan oleh tim salah satu paslon dengan memanfaatkan fasilitas posyandu, Kamis 29 November 2020.
 
"Kini, paket tersebut diamankan diamankan oleh pengawas pemilu untuk selanjutnya dilakukan penelusuran," kata Hedi saat dihubungi Senin 2 November 2020.
 
 
Hedi menambahkan, praktik dugaan politik uang itu terungkap oleh Panwascam Kertasari, berkat insting tajam pengawas Desa Neglawangi.
 
"Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim paslon. Berbekal informasi tersebut PKD langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut," tutur Hedi.
 
Atas arahan dari pengawas kecamatan, PKD itu melakukan pencegahan dengan mendatangi lokasi yang menjadi titik pembagian sembako. 
 
 
Di lokasi, pada rentang waktu pukul 13.00-16.00, pengawas melihat empat mobil pengangkut paket sembako.
 
Di waktu yang hampir bersamaan, petugas mendapati RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon, tengah nenyerahkan paket sembako kepada A selaku koordinator RT. 
 
Setiap bungkus paket sembako tersebut berisi 1 bungkus mie instan, 1 bungkus gula pasir 500 gram, sarden 1 kaleng dan stiker paslon. 
 
 
Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya di balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, kecamatan Kertasari. 
 
"Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada," kata Hedi.
 
Hedi menegaskan, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini, baik pemberi maupun penerima, sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016. 
 
 
Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu lain, di mana yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. 
 
Oleh karena itu, Hedi mengimbau kepada masyarakat untuk tidam pernah menerima politik uang dari siapapun.
 
Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 187 A Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan.
 
 
Aturan itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
 
"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya," tutur Hedi.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x