Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK dari ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Agar Daftar Ulang Sebab NIK

- 2 November 2020, 11:54 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

JURNAL SOREANG- Ada aturan baru dari Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) untuk segera daftar ulang kembali. Aturan ini diberlakukan bagi peserta yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 Peserta BPJS Kesehatan segmen Non-PBI JK yang dimaksud terdiri atas segmen peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta pensiunan.

"Daftar ulang ini  dilakukan untuk meningkatkan keakurasian data, sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo, Minggu, 1 November 2020, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Data Kepegawaian ASN di Kabupaten Bandung Kena Blokir. Ini Penyebabnya

 Lebih jauh Cahyo menjelaskan,  untuk mengecek kelengkapan data NIK, dapat diakses melalui layanan online seperti CHIKA (Chat Assisten JKN) di 08118750400.

"Bisa juga ke aplikasi Mobile JKN dan care center ke nomor 1500 400. Pastikan NIK kita. Apabila setelah pengecekan ternyata tidak sesuai, peserta dapat melakukan registrasi ulang NIK peserta agar NIK sesuai dengan Dinas Dukcapil kabupaten/kota," katanya.

Jika NIK tidak terdaftar, lanjut Cahyo, dilakukan proses perubahan status dengan keterangan registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data dengan melengkapi data KK/KTP.

Baca Juga: Permalukan Celta Vigo 1-4, Real Sociedad Geser Real Madrid di Puncak Klasemen La Liga.

"Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dinas Dukcapil melalui kanal pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x