Sepekan Kampanye, Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran di Pilkada Kabupaten Bandung

- 4 Oktober 2020, 10:52 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia /Handri/Jurnal Soreang

 

JURNAL SOREANG - Meskipun tak ada konser dan rapat umum, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada. Pelanggaran terutama terjadi dalam jumlah massa yang hadir, sehingga protokol kesehatan sering terabaikan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh semua paslon selama sepekan pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Bandung mulai 26 September 2020. "Seluruh paslon dinilai masih abai terhadap aturan kampanye terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi Minggu 4 Oktober 2020.

Hedi menambahkan, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap pasal 57 ayat 2 poin 2 tentang pembatasan jumlah peserta yang hadir maksimal lima puluh orang di hari pertama kampanye. Kenyataanya, massa yang hadir sering lebih, sehingga tak memperhitungkan protokol menjaga jarak minimal satu meter antarpeserta kampanye.

Baca Juga: Pembagian Kuota Gratis Bagus, Tapi Ada Mubazirnya

“Pada kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi misalnya, dihadiri lebih dari 50 orang. Tak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil,” kata Hedi.

Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) setempat, ujar Hedi, telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye pada saat kejadian. Bahkan, pengawas pun melarang adanya pemberian door prize.

Menurut Hedi, amanat PKPU 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 49 dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan doorprize. Hal itu jelas merupakan gratifikasi atau bentuk lain dari politik uang (Money Politic).

Baca Juga: Mengenal Mini Lockdown yang Akan Diterapkan Pemkot Bandung pada Minggu Depan

Hedi menambahkan, pelanggaran juga terjadi dala kampanye paslon lain di Pacet. Bukan pelanggaran Pasal 5 PKPU 13/2020, namun yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x