PNBB Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Tipu Gelap: Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Nota Pembelaan

- 20 Maret 2024, 22:17 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili saat memberikan keterangan di Halaman PNBB
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili saat memberikan keterangan di Halaman PNBB /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 20 Maret 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, Nuria Yashinta, dan Asep Kuswandi, menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.

Dalam perkara ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saksi selama ini bahkan keterangan saksi ahli tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MT.

Baca Juga: Siap-siap War Tiket! Begini Cara Dapetkan Tiket KA Eksekutif Cuma Rp 150.000! Besok Jam 1 Siang!

"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," jelas Bahyuni.

"Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," lanjutnya.

Sedangkan, sambung Bahyuni, sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rajin Serahkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat Tiap Kunjungan Kerja Termasuk ke Kota Ini

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x