Tegas! Dianggap Mengganggu K3 Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan APS Pemilu

- 22 September 2023, 19:20 WIB
Bersama Bawaslu, anggota Satpol PP Kabupaten Bandung menurunkan baliho yang diduga melanggar K3, Jumat 22 September 2023
Bersama Bawaslu, anggota Satpol PP Kabupaten Bandung menurunkan baliho yang diduga melanggar K3, Jumat 22 September 2023 /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pemilu di Jalan Raya Al-Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 22 September 2023.

Penertiban APS pemilu tersebut dilakukan karena banyak baliho, spanduk, dan banner milik partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah partai yang melanggar Perda ketertiban, kenyamanan dan keindahan (K3).

“Kami melakukan penertiban baliho sebagai tupoksi Satpol PP tentang pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2012 tentang K3,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Adjat Sudrajat melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Soreang.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 23 September 2023! Capricorn, Aquarius, dan Pisces Perhatikan Perasaan Orang Lain

Menurut Adjat, penertiban APS pemilu ini akan dilakukan bertahap di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bandung.

APS pemilu yang akan ditertibkan, kata Adjat, adalah APS yang merusak keindahan dan ketertiban lingkungan terutama yang dipasang di pohon dan fasilitas umum.

“Ini akan dilakukan di seluruh Kabupaten Bandung terutama baliho-baliho yang penempatannya kurang baik, terutama di pohon dan fasilitas umum,” ungkap Adjat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan selama masa sosialisasi pemilu ini memang banyak baliho parpol dan bacaleg yang melanggar aturan. Sehingga pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming Legal Persita vs Dewa United, Cocok Buat Nobar Gratisan!

Dalam tahapan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik, lanjut Kahpiana, yang diperbolehkan hanya pemasangan bendera dan nomor urut partai politik.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah