JURNAL SOREANG - Menduga adanya pelanggaran hasil verifikasi akhir penetapan, salah satu bakal calon kepala desa (bacalondes) Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, melayangkan laporan pengaduan (lapdu).
Bacalondes tersebut adalah Sandi Iswandi melayangkan lapdu ke sejumlah pihak, diantaranya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Panwas Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Komisi A DPRD Kabupaten Bandung.
Sandi menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, P2KD diduga sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 tentang perhitungan nilai bobot.
Terkait hal ini, ia meminta kepada P2KD dan pihak terkait lainnya untuk mengkaji ulang, merevisi, dan membatalkan perhitungan nilai bobot demi hukum.
"Terkait dugaan pelanggaran ini, saya mengajukan berkas laporan pelanggaran hasil penetapan calon Kades Bumiwangi ke DPMD dan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung," papar Sandi kepada Jurnal Soreang di kediamannya, Jumat 22 September 2023.
Dijelaskan Sandi, dugaan pelanggaran tersebut mencuat karena P2KD Bumiwangi hanya melaksanakan perhitungan skor nilai saja dan tidak berdasarkan bobot, dimana hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Baca Juga: Bulan Oktober Nanti (G)I-DLE Akan Rilis Lagu Untuk EP Bahasa Inggris Pertama