PNBB Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Tipu Gelap: Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Nota Pembelaan

- 20 Maret 2024, 22:17 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili saat memberikan keterangan di Halaman PNBB
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili saat memberikan keterangan di Halaman PNBB /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Hal ini, kata Bahyuni, berbeda dengan tuntutan terhadap kasus-kasus besar yang kerugian mencapai milyaran rupiah hanya dituntut hukuman lebih ringan.

Dalam Nota pembelaan terdakwa pun ditutup dengan beberapa kalimat yang dirangkum oleh tim kuasa hukum.

Setelah menguraikan dan menganalisa dakwaan maka dengan segala hormat dengan kerendahan hati majelis hakim menjatuhi putusan :

Primer

1. Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun dakwaan Subsidair dari JPU.

Baca Juga: Tiba di Kalimantan Barat, Begini Sambutan Meriah kepada Presiden Jokowi Termasuk Prosesi Adat

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut atau melepaskan dari segala tuntutan hukum.

3. Menyatakan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.

4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x