Sidang Kasus Tipu Gelap Digelar di PNBB, JPU Tuntut Terdakwa MT 3 Tahun Penjara

- 6 Maret 2024, 19:09 WIB
Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT.
Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT.

Agenda sidang yang digelar pada Rabu, 6 Maret 2024 itu yakni pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Bony Adi Wicaksono, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pileg Dapil Jabar II, Golkar Usung Dua Nama ke Senayan, Berikut Daftarnya

Lantaran, lanjutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap Pasal 372 KUHP/, dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak/hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.

Kuasa hukum korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung.

"Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana 372 KUHP tentang tipu gelap," tutur Romeo.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Tuduhan IPW: Saya Tak Pernah Terima Gratifikasi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x