JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT.
Agenda sidang yang digelar pada Rabu, 6 Maret 2024 itu yakni pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Bony Adi Wicaksono, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pileg Dapil Jabar II, Golkar Usung Dua Nama ke Senayan, Berikut Daftarnya
Lantaran, lanjutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap Pasal 372 KUHP/, dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak/hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Kuasa hukum korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung.
"Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana 372 KUHP tentang tipu gelap," tutur Romeo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Tuduhan IPW: Saya Tak Pernah Terima Gratifikasi