PNBB Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Tipu Gelap: Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Nota Pembelaan

- 20 Maret 2024, 22:17 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili saat memberikan keterangan di Halaman PNBB
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili saat memberikan keterangan di Halaman PNBB /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.

Dimana, kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto.

Dimana, terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik Terdakwa.

Baca Juga: Manga Black Clover Kembali dengan Momen Epiknya!

Disamping itu, kata Bahyuni, mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

Lebih lanjut, Bahyuni pun menjelaskan bahwa dengan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yakni pasal 372 KUHP, tuntutan JPU dengan 3 tahun 6 bulan penjara mendekati ancaman maksimal pasal 372 yakni 4 tahun penjara.

"Terlepas apakah nanti putusan hakim menyatakan bersalah atau tidak, Tuntutan JPU jauh dari rasa keadilan, dimana dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan hampir mendekati ancaman maksimal pasal 372, sangat tidak relevan dengan jumlah kerugian yang hanya sebesar 400 juta," terangnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan di Kalimantan Barat, Wow Gede Banget Anggarannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah