JURNAL SOREANG - Sejumlah pabrik yang berada di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dimasa PPKM Darurat.
Ketiga Pabrik Industri di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, di razia petugas gabungan Satgas Covid 19 yang sedang melakukan operasi di masa PPKM Darurat saat ini, Jumat 9 Juli 2021.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, ketiga pabrik yang diduga melanggar tersebut diantaranya yaitu PT. Forever Garmindo, PT.Papyrus Sakti serta PT. Unicorn Utama.
Dwi menyebutkan, di Forever Garmindo dan Unicorn Utama, petugas menemukan pelanggaran kalau semua atau 100 persen karyawannya masih bekerja.
"Fakta itu mengabaikan ketentuan 50 persen saja karyawan yang boleh bekerja," ungkap AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan dalam keterangannya di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jumat Siang.
Sementara itu tambah Dwi, di PT.Papyrus Sakti, petugas menemukan fakta, pabrik tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin operasional mobilitas dan kegiatan industri.
"Atas pelanggaran tersebut, ketiga pabrik itu dikenakan pasal tipiring dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung," tegasnya.