5. Membebankan biaya persidangan kepada negara.
"Dan Subsider, apabila majelis hakim memiliki pandangan dan penilaian lain, berkenan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang